Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Sehubungan masih banyak pihak yang belum memahami tentang nilai pajak progresif kendaraan di Jakarta, kami memuat ulang artikel ini bagi pembaca. Bahwa efektif per tanggal 07 Mei 2015 Pemda DKI Jakarta mengundangkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yang berisi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pajak Kendaraan Bermotor.