Tentu setiap pengguna jalan tol tidak ingin mengalami kendala saat melintas di jalan bebas hambatan itu. Namun tak ada salahnya kita mengetahui berbagai informasi seputar fasilitas di jalan tol, agar kita mengetahui tarif dan biaya yang diperlukan saat mengalami kendala, di antaranya tarif derek resmi di jalan tol.

Seperti informasi yang di-posting akun @official.jasamarga 26 Maret 2021, bila anda mengalami kendala kendaraan di jalan tol bisa langsung menghubungi Call Center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau dengan mengunduh aplikasi Travoy untuk mendapatkan informasi seputar derek online.
baca-Tarif Tol Palimanan Kanci per 17 Januari 2021
baca-Tarif Tol Suabaya-Gempol per 17 Januari 2021
Dalam postingan itu disebutkan layanan derek tersebut gratis sampai dengan gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain dengan radius 1 km dari akses keluar tol.

Selanjutnya layanan derek akan dikenakan biaya dengan tarif sebagai berikut:
Kendaraan Golongan I, tarif awal sebesar Rp. 100.000, selanjutnya Rp. 8.000 per kilometer
Kendaraan Golongan Non I, tarif awal Rp. 135.000, selanjutnya Rp. 10.000 per kilometer.
baca-Letak Rest Area Tol dan Perbedaan Fasilitasnya
Dalam info tersebut juga dijelaskan bahwa tarif tersebut berbeda di ruas jalan tol anak perusahaan Jasa Marga dan Non Jasa Marga.
Untuk hal itu, pastikan kendaraan anda dalam kondisi prima sebelum melintas di jalan tol, dan saldo uang elektronik anda cukup untuk bertransaksi di gerbang tol tujuan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pingback: Pengendalian Transportasi, Jalan Layang Tol MBZ Ditutup Sementara | SEKO71.COM
Pingback: Tarif Tol Serpong – Cinere Seksi 1 per 2 Juni 2021 | SEKO71.COM