Smart SIM telah diluncurkan Korlantas POLRI pada Minggu, 22 September 2019 di Jakarta. Untuk mendapatkan SIM Pintar tersebut calon pemilik haru melakukan registrasi secara online dengan mengunjungi situs korlantas.polri.go.id.
Ilustrasi Smart SIM
Sementara mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tidak ada perubahan. Menurut Kepala Korlantas POLRI – Irjen Pol. Refdi Andri, biaya tidak ada perubahan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kali ini justru kualitas pelayanan dan kualitas SIM semakin diperbaiki.
maca – Kelebihan Smart SIM yang Diluncurkan Korlantas POLRI
“Soal biaya tidak ada perubahan biaya. Semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60. Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIMnya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat,” kata Irjen Pol. Refdi Andri.
baca – Lampu Belakang Motor Warna Merah
Ada pun biaya pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu: -Penerbitan SIM A Rp 120.000 – Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000 – Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 – Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000 – Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 – Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000 – Penerbitan SIM C Rp 100.000
Sedangkan tarif perpanjangan SIM adalah semabai berikut: – Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 – Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 – Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 – Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Demikian, semoga bermanfaat.
You must be logged in to post a comment.