Pemandangan lumrah yang sering kita jumpai di jalan, pemotor atau penumpangnya membawa helm, tetapi tidak dipakai dengan benar.
Padahal sanksi bagi pemotor atau penumpang motor sudah cukup jelas. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Pemotor Dilarang Merokok dan Melakukan Aktivitas lain saat Berkendara
Satu hal yang lebih penting lagi yang sering kita lupakan adalah helm berfungsi untuk melindungi kepala kita dari bahaya benturan.
Jadi, gunakan helm dengan benar saat bermotor, jangan asal dibawa.
Demikian, semoga bermanfaat.
You must be logged in to post a comment.