Pemotor Dilarang Merokok dan Melakukan Aktivitas lain saat Berkendara

Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri tersebut diundangkan sejak tanggal 11 Maret 2019.