Demi Keselamatan, Jangan Main Ponsel Saat Berkendara !

Berperilaku safety menjadi salah satu faktor penting keselamatan berkendara. Sebab sikap dan perilaku pengendara mempengaruhi performa mereka di jalan, yang berdampak pada keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Dilarang Main Gadget.jpg

Ilustrasi : dilarang bermain gadget saat berkendara – dari berbagai sumber

Sehubungan dengan keselamatan berkendara, Menteri Perhubungan – Budi Karya Sumadi menghimbau agar para pengendara selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara. Salah satunya adalah dengan tidak bermain ponsel dan lain sebagainya saat berkendara, baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.

Hal tersebut disampaikan di Cilegon, saat kegiatan senam bersama dengan masyarakat dan pemberian santunan serta bantuan untuk kaum dhuafa, anak yatim dan masjid, yang bertempat di Lapangan Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Minggu, 3 Februari 2019.

baca – Lampu Belakang Motor Warna Merah

baca – Kurangi Kecelakaan dengan Mengendalikan Batas Kecepatan

Dalam kesempatan itu Menhub menerangkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara, merupakan landasan hukum yang sah.

“Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapa pun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraanya harus berhenti terlebih dulu,” kata Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari dephub.go.id.

Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.

baca – Pemotor, Jangan Gunakan Mika Putih pada Lampu Belakang Motor!

“Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat,” pungkas Menhub.

Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Demikian, semoga bermanfaat.

One thought on “Demi Keselamatan, Jangan Main Ponsel Saat Berkendara !

  1. Pingback: Pemotor Dilarang Merokok dan Melakukan Akivitas lain saat Berkendara | SEKO71.COM

Comments are closed.