Pemutihan denda PKB dan sanksi BBN di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
Berdasarkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mulai hari ini 15 November 2018 Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama (BBN).