Sering kita jumpai ulah menyimpang pemotor, yang menggunakan mika warna putih atau bening pada lampu belakang sepeda motornya. Khususnya saat malam hari, lampu semacam itu sangat mengganggu bagi pengguna jalan di belakangnya.
Ilustrasi : Sepedamotor dengan mika lampu belakang warna putih atau bening, selain menyalahi peraturan juga menyilaukan pengendara di belakangnya.
Tak hanya mengganggu, sadar atau tidak kondisi tersebut juga berpotensi mencelakakan pengguna motor di belakangnya. Bayangkan saat motor tersebut mengerem maka pandanganan kita akan bias, silau karena pancaran sinar lampu rem berwarna putih tersebut sehingga bisa mempengaruhi konsentrasi berkendara.
Bagi premotor, jangan gunakan mika lampu belakang berwarna putih atau bening! Kalau tidak menyadari potensi bahaya bagi pengendara yang lain, setidaknya motor berlampu belakang warna putih juga dikategorikan tidak memenuhi syarat atau tidak laik jalan, sehingga bisa ditindak aparat.
baca – Lampu Belakang Motor Warna Merah
baca – Bagaimana Mengemudi Keluar dari Gang? Ini Aturannya
Sesuai dengan PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 23 huruf d dan f ditentukan, bahwa lampu belakang kendaraan harus berwarna merah.
Pasal 23 huruf (d) Lampu rem berwarna merah
Pasal 23 huruf (f) Lampu posisi belakang berwarna merah
Sedangkan di pasal 23 huruf c PP tersebut, lampu penunjuk arah harus berwarna kuning tua dan berkelap-kelip.
Pasal 23 huruf (c) lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
Mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat atau tidak laik jalan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, diancam dengan pidana kurungan dan denda sejumlah uang.
baca – Ini Sanksi buat Pemotor yang Berkendara di Trotoar
baca – Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Pasal 285 – Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Mari gunakan kendaraan dalam hal ini sepeda motor yang memenuhi syarat dan laik jalan, sehingga perjalanan kita menjadi aman dan lancar, dan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan yang lain.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pingback: YROF sambangi Dieng, sayang tak ketemu bun upas | SEKO71.COM