Ini Sanksi buat Pemotor yang Berkendara di Trotoar

Beberapa waktu lalu netizen dihebohkan sebuah video di YouTube, dalam unggahan  tersebut nampak seorang pengendara motor marah-marah ketika ditegur pejalan kaki, agar tidak berkendara di trotoar. Trotoar adalah hak pejalan kaki!

Bila kita membaca beberapa peraturan tentang lalu-lintas dan pejalan kaki, maka ditegaskan di sana bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan kendaraan bermotor. Maka sewajarnya bila pejalan kaki merasa dirugikan, bila trotoar diserobot oleh pemotor dengan alasan apa pun.

Trotoar Aman

Ilustrasi : Trotoar untuk pejalan kaki, foto: nacto.org

Selain itu, perlunya setiap pengguna jalan (termasuk premotor) untuk saling menghormati sesama pengguna jalan. Tidak harus saling menang-menangan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbicara tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas, pada Pasal 131 dijelaskan bahwa bagi para pejalan kaki berhak disediakan fasilitas pendukung, seperti: trotoar tempat penyeberangan, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

Pasal 131 ayat 1 – Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Pasal 131 ayat 2 – Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

Dalam pasal 28 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 28 ayat 1 – Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

baca – Operasi Tertib Trotoar, untuk keamanan dan kenyamanan pejalan kaki

baca – Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Dalam pasal 274 Undang-Undang tersebut diuraikan sanksi bagi para pelanggar. Pelanggaran pasal 28 ayat 1 dipidana paling lama 1 tahun, atau dengan maksimal 24 juta rupiah. Ancaman pidana tesebut juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 274

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Pada pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan pula bahwa pelanggaran pasal 28 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak 250 ribu rupiah.

Pasal 275

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Di sisi lain ada pula Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006 yang mengatur tentang jalan. Dalam pasal 34 ayat 4 PP tersebut menegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu-lintas pejalan kaki.

Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Pasal 34

(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

PP ini diperkuat lagi secara khusus di DKI Jakarta, dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di pasal 88 ayat 2 Perda DKI No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan, wajib menaati tata tertib yang berlalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pasal 90 ayat 2 Perda DKI tersebut ditegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Pelanggaran terhadap pasal 88 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah.

PERDA DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Pasal 88

(2) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 90

(2) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.

Pasal 257

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

baca – Langkah-Langkah Membuat SIM A atau SIM C Baru

Sementara Kadiv Humas POLRI – Irjen. Setyo Wasisto menghimbau kepada para premotor agar menaati aturan dan menghormati para pejalan kaki.

“Imbauan dari saya, pemotor harus menaati aturan dan menghormati hak pejalan kaki,” kata Irjen Setyo Wasisto seperti dikutip dari detikcom (8/8/2018).

Pemerintah telah menyediakan trotoar sebagai infrastruktur untuk pejalan kaki. Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak pengendara motor yang mengemudikan kendaraan bermotor di trotoar.

“Pemerintah sudah menyediakan infrastruktur untuk pejalan kaki, bukan buat motor. Polisi akan menindak pemotor yang berjaLan di jalur yang bukan peruntukanya,” tegasnya.

Budaya tertib serta sikap saling mengormati dan menghargai sesama pengguna jalan wajib dilakukan. Alasan macet atau padatnya arus lalu-lintas, seharusnya tak membuat trotoar beralih fungsi menjadi jalur kendaraan bermotor.

Demikian, semoga bermanfaat.

3 thoughts on “Ini Sanksi buat Pemotor yang Berkendara di Trotoar

  1. Pingback: Pemotor, Jangan Gunakan Mika Putih pada Lampu Belakang Motor! | SEKO71.COM

  2. Pingback: Mengenali Istilah dalam MotoGP | SEKO71.COM

  3. Pingback: YROF sambangi Dieng, sayang tak ketemu bun upas | SEKO71.COM

Comments are closed.