Perempatan atau persimpangan jalan, tak jarang menjadi tempat terjadinya kecelakaan lalu-lintas, mengingat di tempat itu terjadi pertemuan arus kendaraan dari beberapa arah yang berbeda. Tak jarang pula, kita lihat pengemudi menerobos lampu merah atau bahkan melawan arah hanya karena tak sabar menunggu antrian.
Ilustrasi: Sebuah gang kecil, foto: backpackingdiplomacy.com
Akibatnya terjadi kecelakaan lalu-lintas. Tentu hal ini tak hanya merugikan si pelanggar, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Berbicara perempatan atau persimpangan jalan, bayangan pikiran kita jangan hanya tertuju pada perempatan/pertigaan besar yang lengkap dengan lampu pengatur lalu-lintasnya saja. Sebab potensi bahaya juga bisa terjadi di persimpangan kecil, seperti dari arah gang kecil atau pekarangan menuju jalan besar yang tidak dilengkapi lampu pengatur lalu-lintas.
baca – Lampu Belakang Motor Warna Merah
baca – Bagaimana Spion Motor Anda?
Bagi pengemudi yang keluar gang atau pekarangan menuju jalan raya, sebaiknya jangan langsung ngebut atau tancap gas. Tetapi perhatikan arus lalu-lintas yang ada di jalan yang lebih besar, atau jalan raya. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, telah mengatur hal tersebut, khususnya pada Pasal 113, yang berbunyi :
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
- Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Dalam pasal 113 Angka 1 huruf b, berbunyi (1) ”Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: (b) Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
baca – Jas Hujan yang Tepat untuk Pengendara Motor
Artinya, bila kita mengemudi keluar dari gang atau pekarangan, wajib memberikan hak utama kepada pengemudi yang datang dari jalan utama, pegendara yang dari gang harus menunggu sampai kondisi aman untuk melanjutkan perjalanan.
Demikian, semoga bermanfaat.
You must be logged in to post a comment.