Sehubungan masih banyak pihak yang belum memahami tentang nilai pajak progresif kendaraan di Jakarta, kami memuat ulang artikel ini bagi pembaca. Bahwa efektif per tanggal 07 Mei 2015 Pemda DKI Jakarta mengundangkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yang berisi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Diantara perubahan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut diantaranya adalah penyisipan ayat 1a yang berbunyi : “Tarif kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.”
Dengan penerapan Perda No 2 Tahun 2005 tersebut, maka pemilik motor di Wilayah DKI Jakarta harus membayar pajak progresif kendaraan yang nilainya bukan berdasarkan nama pemilik tetapi berdasarkan alamat tempat tinggal, yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
baca – Lampu Belakang Motor Warna Merah
baca – Bagaimana Spion Motor Anda?
baca – Bayar Pajak STNK di Samling CFD tak perlu bawa BPKB
Dengan demikian, kendaraan yang dikenakan pajak progresif berdasarkan STNKB dengan alamat yang sama, bukan atas dasar nama pemilik kendaraan.
Berapa nilai pajak kendaraan Anda? Berikut adalah nilai/tarif pajak kendaraan perorangan dengan alamat yang sama atau yang kena pajak progresif, berdasarkan ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 (dua setengah) persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 (tiga) persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 (tiga setengah) persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 (empat) persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 (empat setengah) persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 (lima) persen.
- Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 (lima setengah) persen.
- Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 (enam) persen.
- Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 (enam setengah) persen.
- Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 (tujuh) persen.
- Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 (tujuh setengah) persen.
- Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 (delapan) persen.
- Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 (delapan setengah) persen.
- Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 (sembilan) persen.
- Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 (sembilan setengah) persen.
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 (sepuluh) persen.
Untuk meminimalisir dampak pajak progresif seperti di atas, milikilah jumlah kendaraan seperlunya, jangan berlebihan. Namun kalau terpaksa memiliki beberapa kendaraan dengan alamat STNKB yang sama, apa boleh buat ya harus bayar pajak dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah daerah dimana Anda beralamat.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pingback: Langkah-Langkah Membuat SIM A atau SIM C Baru | SEKO71.COM
Pingback: 5 Negara dengan Pengguna Sepeda Terbanyak di Dunia | SEKO71.COM