Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, bahwa layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa harus membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera, hanya membawa KTP & STNK dengan nama dan alamat yang sama, dan pajaknya tidak menunggak.
Ilustrasi: Kepala Samsat Jakarta Selatan – Khairil Anwar dan jajaran di depan mobil Samling Jakarta CFD
Perpanjangan STNK dilaksanakan di gerai Samsat Keliling (Samling) Car Free Day (CFD) dan tidak perlu membawa BPKB, layanan ini digelar tiap Minggu pagi di dekat Bundaran HI Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat.
Dengan demikian, pembayar pajak bisa melakukan transaksi tersebut sambil memeriahkan hari bebas kendaraan di Jakarta pada akhir pekan.
baca – Pemprov DKI Jakarta Bebaskan sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB
baca – Pajak Progresif di Jakarta, Berapa Pajak Kendaraan Anda?
Tujuan program tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov DKI Jakarta saat ini memang tengah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan perolehan PKB.
Selain membebaskan sanksi denda berbagai jenis PKB dari tanggal 19 Juli sampai 31 Agustus, pemerintah juga memudahkan cara pembayaran PKB seperti yang diberlakukan di kawasan CFD. Selain itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggalakkan razia besar-besaran untuk menjaring kendaraan yang menunggak pajak.
baca – Operasi Tertib Trotoar, untuk keamanan dan kenyamanan pejalan kaki
baca – ‘Meriahnya’ muatan si Bajai
Menurut Khairil Anwar – Kepala Samsat Jakarta Selatan, sejak diberlakukan razia dan penghapusan denda, jumlah pembayar pajak semakin meningkat.
“Contohnya gerai Samling di kawasan CFD yang biasanya cuma melayani sekitar 30 pemilik kendaraan, maka pada Minggu kemarin (20/8 2017) meningkat menjadi 84 wajib pajak, bahkan Gubernur Jakarta sempat melihat kegiatan Samling ini,” ujar Khairil.
Dengan demikian perolehan pajak di seluruh kantor samsat pun semakin meningkat.
Demikian, semoga bermanfaat.
You must be logged in to post a comment.