Bayar Pajak STNK di Samling CFD tak perlu bawa BPKB
Khabar gembira untuk para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, bahwa layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa harus membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera, hanya membawa KTP & STNK dengan nama dan alamat yang sama, dan pajaknya tidak menunggak.