Pemprov DKI Jakarta Bebaskan sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB

Kabar gembira buat pemotor, Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi para wajib pajak yang menunggak. Syaratnya Wajib Pajak (WP) itu memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda oleh Pemprov DKI Jakarta, dengan membayar pajak mulai awal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017