Pembatasan operasional mobil barang mulai hari ini

Sehubungan dengan musim mudik lebaran 2017, aturan tentang pembatasan operasional mobil barang mulai berlaku hari ini Rabu, 21 Juni 2017 atau H-4 lebaran. Ada pun jenis mobil barang yang dibatasi beroperasinya yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Truk Stop Mudik

Ilustrasi : truk pengangkut barang

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB,” jelas Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Rabu 21 Juni 2016.

Barata mengatakan, bahwa Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan,” tambahnya.

baca – Ini tarif beberapa ruas Tol saat mudik 2017

baca – Mudik Gratis Kemenhub 2017 Kuota moda Kereta Api sudah 86%

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti: pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Peraturan ini dikecualikan atau tidak berlaku untuk mobil barang pengangkut BBM, BBG, pengangkut sembako, ternak, hantaran POS, dan pengangkut sepeda motor Mudik Gratis. Namun mobil-mobil yang dikecualikan tersebut harus melengkapi dengan surat muatan yang berisi jenis barang yang diangkut.

“Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,” terang Barata.

Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Peraturan tersebut diberlakukan bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.

Demikian, semoga bermanfaat.