Efektif per tanggal 07 Mei 2015 Pemda DKI Jakarta mengundangkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Beberapa perubahan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut diantaranya adalah penyisipan ayat 1a yang berbunyi : “Tarif kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.”
baca – Lampu Belakang Motor Warna Merah

Sehubungan dengan penerapan Perda No 2 Tahun 2005, maka pemilik motor di Wilayah DKI Jakarta harus membayar pajak progresif kendaraan yang nilainya berdasarkan alamat tempat tinggal.
Dengan demikian, kendaraan yang dikenakan pajak progresif berdasarkan STNK dengan alamat yang sama, bukan atas dasar nama pemilik kendaraan.
baca – Bagaimana Spion Motor Anda?
Berapa nilai pajak kendaraan Anda? Berikut adalah nilai/tarif pajak kendaraan perorangan dengan alamat yang sama atau yang kena pajak progresif, berdasarkan ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 (dua setengah) persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 (tiga) persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 (tiga setengah) persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 (empat) persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 (empat setengah) persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 (lima) persen.
- Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 (lima setengah) persen.
- Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 (enam) persen.
- Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 (enam setengah) persen.
- Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 (tujuh) persen.
- Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 (tujuh setengah) persen.
- Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 (delapan) persen.
- Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 (delapan setengah) persen.
- Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 (sembilan) persen.
- Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 (sembilan setengah) persen.
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 (sepuluh) persen.
baca – 10 Tips Berkendara yang Aman di Jalan Raya
Untuk meminimalisir dampak pajak progresif seperti di atas, milikilah jumlah kendaraan seperlunya, jangan berlebihan. Namun kalau terpaksa memiliki beberapa kendaraan dengan alamat STNK yang sama, apa boleh buat ya harus bayar pajak dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah daerah dimana Anda beralamat.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pingback: Touring Perdana Komunitas AVRC | SEKO71
Pingback: Motor Model Baru di IIMS 2017 | SEKO71
Pingback: Target All New V-Ixion terjual 150 ribu unit sampai akir tahun | SEKO71