Bagaimana Spion Motor Anda?

Pernahkah anda melihat atau mengalami sendiri, tentang perilaku selebor pengendara motor di depan Anda, yang tiba-tiba berbelok atau berganti jalur, sehingga membahayakan Anda? Usut punya usut pemotor tersebut tidak melihat kondisi lalu-lintas di belakang melalui kaca spionnya, atau bahkan tidak ada spion yang layak di motor yang dikendarainya.

Hal seperti ini sering kita jumpai di jalan raya, padahal fungsi spion sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012, selain sebagai perlengkapan kendaraan bermotor, spion harus komplit berjumlah genap dan dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas.

Ilustrasi Spion 1

Ilustrasi spion motor, foto : dari berbagai sumber

Secara lengkap berikut isi Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan :

  1. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
  2. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

PP No 55 Tahun 2012 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya memerintahkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tertuang dalam Pasal 106, angka 3.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pada Pasal 285 angka 1, juga menjelaskan mengenai sanksi pidana atau denda bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan pada kendaraan yang dikemudikannya, yakni pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

baca – Lampu Belakang Motor Warna Merah

Secara lengkap Pasal 285, (1) berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sepertinya sepele, namun spion merupakan salah satu unsur penting dalam kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan dan kelancaran kita saat berkendara. Pertanyaannya, “Bagaimana dengan dengan spion motor Anda?”

Demikian, semoga bermanfaat.