
Beberapa motor dengan lampu belakang warna bening, dalam kondisi tertentu hal ini menyilaukan pengendara di belakangnya dan bisa berakibat celaka. Selain itu, lampu belakang warna bening tidak sesuai dengan Pasal 23 huruf (d) PP No 55 Tahun 2012.
Berbagai macam perilaku para pemotor di jalan raya. Diantaranya adalah mengganti mika lampu belakang motornya. Celakanya, penggantian tersebut tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, tetapi diganti sesuai dengan keinginan hatinya. Sehingga hasil banyak kita jumpai warna lampu belakang motor yang justru mengganggu atau bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Fenomena semacam ini sering kita jumpai di jalan. Banyak tutup atau mika lampu rem motor berwarna bening atau putih. Tentu hal ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang ada di belakang motor tersebut. Pernahkan kita bayangkan dalam kondisi gelap, saat pengguna motor dengan lampu berwarna bening tersebut mengerem? Tentu pantulan lampu tersebut akan menyilaukan pengguna jalan di belakangnya. Hal ini bisa berakibat fatal. Pantulan sinar yang menyilaukan bisa mengganggu pandangan pendendara, bahkan mempengaruhi kendali kendaraan. Bisa saja terjadi tabrakan !
baca – Bagaimana Spion Motor Anda?
Sebagaimana dilansir hukumonline.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dijelaskan tentang aturan dan spesifikasi kendaraan bermotor termasuk sepeda motor. Pada pasal 23 misalnya dijelaskan tentang persyaratan teknis lampu rem dan lampu belakang.
Berikut adalah kutipan PP No 55 Tahun 2013 pasal 23 huruf (c) berbunyi : lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dan sinar kelap-kelip
Pasal 23 huruf (d) Lampu berwarna merah
Pasal 23 huruf (f) Lampu posisi belakang berwarna merah
Setiap pelanggaran terhadap peraturan pasti ada konsekuensinya. Termasuk kasus di atas, selain mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya, pengendara motor dengan lampu belakang berwarna bening atau putih, tentu berpotensi ditindak petugas di jalan karena melanggar peraturan.
Pelanggaran berupa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, diancam dengan pidana kurungan dan denda sejumlah uang.
Berikut adalah kutipan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 – Ayat (3) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 285 – Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian, semoga bermanfaat.
Pingback: Berkendara jadi lebih Aman dengan Helm dan Jacket berwarna Terang | SEKO71
Pingback: Pajak Progresif di Jakarta, Berapa Pajak Kendaraan Anda? | SEKO71
Pingback: Bagaimana Spion Motor Anda? | SEKO71
Pingback: Touring Perdana Komunitas AVRC | SEKO71
Pingback: Motor Model Baru di IIMS 2017 | SEKO71